RAJABERITA - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha pabrik es kristal di Langkat terus menjadi sorotan publik. Terkini, terungkap bahwa salah satu tersangka berinisial MB diduga adalah adik kandung dari anggota DPRD Langkat berinisial RS. Sayangnya, RS memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai hubungan kekerabatannya dengan MB.
Pengamat Sosial Mendesak Anggota DPRD Langkat Bimbing Adiknya
Menanggapi kebisuan anggota dewan tersebut, Abdul Rahim, Pengamat Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan sekaligus Koordinator LAWAN Institute Sumut, angkat bicara. Rahim menilai RS seharusnya mengambil peran untuk menasihati dan membina adiknya.
Tindak tanduk MB yang diduga mengancam dan memeras pengusaha es kristal dinilai sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bahkan sampai menarik perhatian Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam).
“Inikan perbuatan adik, reputasi abangnya jadi terganggu sebagai seorang anggota DPRD Langkat. Jadi, abangnya harus menasihati dan membina adiknya,” kata Rahim, Jumat (11/7), dikutip dari Tribun Medan.
Rahim juga secara tegas menyarankan agar RS menggunakan pengaruhnya untuk mengimbau sang adik meninggalkan kegiatan premanisme dan memperbaiki akhlaknya. Ia menduga perilaku MB yang meresahkan itu tidak terlepas dari pengaruh posisi sang kakak sebagai anggota DPRD Langkat.
“RS dapat menggunakan pengaruhnya untuk mengimbau adiknya meninggalkan kegiatan premanisme dan memperbaiki akhlaknya,” tegas Rahim. “Kemudian RS juga harus mendukung proses hukum ketika adik telah melakukan tindakan ilegal dan memastikan adiknya mendapat perlakuan adil,” tambahnya.
Sorotan Tajam untuk Aparat Penegak Hukum: Serius Berantas Premanisme!
Tak hanya kepada anggota dewan, Rahim juga menitipkan pesan penting kepada aparat penegak hukum (APH). Ia meminta agar APH serius menangani perkara dugaan pemerasan dan pengancaman ini. Menurutnya, kasus ini sangat mengganggu investasi dan keamanan di Langkat, terlebih karena telah mendapat atensi langsung dari Kemenkopolhukam.
“Untuk APH, agar benar-benar serius dalam menangani perkara ini yang sangat mengganggu keamanan masyarakat dan investasi di Langkat serta memberantas segala bentuk premanisme. Apalagi kasus ini, mendapat perhatian Kemenkopolhukam yang turun langsung ke Langkat,” ujar Rahim.
Rahim mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas premanisme.
“Ini APH di Langkat harus siap mengikuti instruksi ini,” sambung dosen perguruan tinggi swasta di Sumut tersebut.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menindak tegas premanisme sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah viral, publik pasti melihat proses hukum ini sampai ke persidangan dan putusan. Jangan sampai ada ‘sesuatu’. Semua warga negara sama di mata hukum, jangan sampai masyarakat menilai penindakan hukum ini tajam ke bawah saja, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya, sembari berharap APH transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
Berkas Perkara Belum Kembali ke Jaksa, Ada Apa?
Sementara itu, proses hukum kasus ini masih mengalami kendala. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan, Romel Tarigan, mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian belum juga mengembalikan berkas penyidikan tersangka MB dan AT.
“Berkas belum kembali, kami sudah bersurat resmi agar segera dikembalikan. 1 bulan lagi kalau tidak kembali, kami kembalikan SPDP,” beber mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdangbedagai ini.
Saat ini, MB dan AT masih dalam pengawasan atau berstatus tahanan penyidik polisi, meskipun jaksa sudah memperpanjang status penahanan mereka.
“Perpanjangan dari kejaksaan tapi status masih kewenangan penyidik, sampai tahap II di kejaksaan baru beralih ke jaksa,” kata Romel.
Sayangnya, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, enggan memberikan komentar terkait kapan berkas perkara akan dikembalikan ke jaksa. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan kepadanya juga tak kunjung dibalas.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan ini terjadi di pabrik UD Aguaris, Desa Pantai Gemi, Stabat. Kasus yang melibatkan organisasi kemasyarakatan ini telah viral di media sosial dan polisi telah menetapkan MB dan AT sebagai tersangka. Keduanya terancam dakwaan kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana atau kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Apakah penanganan kasus ini akan menunjukkan keseriusan APH dalam memberantas premanisme, terlepas dari siapa yang terlibat? Publik Langkat menanti keadilan.
0Komentar
Silahkan beri komentar yang baik dan tidak menghina